Semua publikasi dari Muslihan Aulia Haris S.H . Jakarta , Indonesia

Publications
https://avalanches.com/id/jakarta_usulan_ketua_bangar_dpr_ri_menaikan_daya_listrik_dapat_menyakiti_hat4299554_16_09_2022

*Usulan Ketua Bangar DPR RI menaikan Daya Listrik dapat menyakiti Hati dan lebih Menyengsarakan Masyarakat Miskin*


Usulan ketua Bangar DPR RI Said Abdullah dari Fraksi PDI Perjuangan yang yang akan menghapus daya Listrik 450 VA dan akan menaikan daya Listrik Masyarakat Miskin dari 450 VA menjadi 900 VA dan dari 900 VA menjadi 1300 VA, Usulan tersebut mengemuka dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, pada Senin (12/9/2022).


Adapun Usulan akan menghapus daya Listrik 450 VA dan akan menaikan daya Listrik Masyarakat Miskin dari 450 VA menjadi 900 VA dan dari 900 VA menjadi 1300 VA, bisa menyakiti dan dapat lebih menyengsarakan Masyarakat Miskin


Terlebih setelah baru saja melewati Masa Pandemi Covid 19 di masa pemulihan selama 2 tahun ini, dan Terlebih setelah naik nya harga BBM dan Harga-Harga kebutuhan pokok lain nya,


Dengan Berdasar Perangkat tersebut sudah tidak layak dan dengan berdasar agak tidak Jeglek atau turun pada saat listrik tersebut digunakan,


Maka Muslihan Aulia Haris, S.H selaku Bendahara Bidang Hukum Aliansi Profesional Indonesia Bangkit atau yang di singkat (APIB) menanggapi nya sebagai berikut: Secara logika Kalau hanya sekedar perangkat listrik tersebut sudah tidak layak digunakan, mestinya Pemerintah tinggal memperbaharui saja perangkat nya, bukan dinaikan daya nya,


Selain itu Muslihan berpendapat nama nya masyarakat miskin tidak mempunyai Perangkat Rumah Tangga Elektronik yang berlebih, pasti Bersifat wajar seperti sekedar menyalakan Lampu untuk penerangan pada saat malam hari, 1 buah mesin air, 1 Unit TV dan 1 Unit kipas angin serta terkadang mempunyai 1 Unit Kulkas, adapun untuk mencuci masyarakat miskin biasa nya masih manual tanpa mesin cuci, walaupun ada yang menggunakan mesin cuci tapi pasti nya di sesuaikan dengan kebutuhan listrik lain nya yang masih terbilang masih sangat wajar


Selain itu Ketua Bangar DPR RI, Said Abdullah menyampaikan dengan menaikan Daya dari 450 VA menjadi 900 VA Masyarakat Miskin akan tetap memperoleh Subsidi, maka Muslihan pun menduga Subsidi tersebut Paling diberikan hanya beberapa kali, hanya beberapa bulan saja di awal-awal pergantian Daya Listrik tersebut, selanjut nya subsidi Listrik tersebut akan di tarik kembali dengan berbagai macam alasan,


Padahal sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dikutip dari peraturan.go.id. berbunyi : golongan rumah tangga yang diberikan subsidi listrik yaitu yang berdaya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 900 VA.


Selain itu Muslihan Aulia Haris menyampaikan Apabila Pemerintah tetap ingin menghendaki menaikan Daya Listrik dari 450 VA menjadi 900 VA dan dari 900 VA menjadi 1300 VA harus memenuhi beberapa Syarat, diantara nya yaitu yang pertama Pemerintah melalui petugas PLN harus melakukan Observasi terlebih dahulu kepada Masyarakat Miskin yang memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA apakah mempunyai perangkat listrik lebih dari 450 VA (Lampu, Mesin Air, Televisi, Kulkas, AC, Mesin Cuci) jika masyarakat miskin tersebut tidak mempunyai perangkat di atas 450 VA maka tidak boleh di naikan menjadi 900 VA, begitu juga masyarakat miskin yang mempunyai Daya Listrik 900 VA sedangkan Perangkat Rumah tangga Elektronik nya tidak melebihi dari 900 VA maka tidak boleh di naikan menjadi 1300 VA,


Selanjutnya harus di cek juga pemakaian Bulanan nya, kira-kira sesuai tidak perangkat Elektronik rumah tangga yang di miliki nya dengan Pembayaran Listrik setiap bulan nya, kan pasti nya bisa ketawan bisa di cek dari laporan bulanan nya, apakah melebihi dari daya 450 VA atau 900 VA, misalkan Masyarakat miskin tersebut punya Kulkas dan Punya mesin Cuci tetapi pemakaian nya bisa di sesuaikan, ya tidak di paksakan untuk daya nya di naikan,


Yang terakhir adalah bila memang di temukan di dalam rumah tangga masyarakat miskin tersebut mempunyai perangkat elektronik rumah tangga yang melebihi daya 450 VA atau 900 VA (Ada Lampu, Mesin Air, TV, Kulkas, AC dan lain sebagai nya) dan melakukan Pemakaian lebih dari Daya yang saat ini, maka tanyakan kembali kepada Masyarakat miskin tersebut Apakah setuju atau perlu Perangkat Listrik nya tersebut di naikan daya nya atau cukup perlu hanya di Perbarui saja perangkat nya dan jangan adanya Intervensi atau Paksaan dari Pemerintah untuk mengganti dengan menaikan daya listrik tersebut, begitu Tutur nya. (MARS)

Show more
0
16

Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta Muslihan Aulia Haris menyatakan Keberatan terkait Pemberhentian Laporan Kepolisian nya di dalam proses Penyelidikan yang di lakukan oleh oknum penyidik Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditresskrimsus Polda Metro Jaya yg terlihat Janggal di duga telah melanggar Hukum, HAM dan Kode Etik Polri


Jakarta, Memperingati HUT Bayangkara ke 76, Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta Muslihan Aulia Haris, SH menyatakan keberatan terkait Pemberhentian Penyelidikan Laporan Kepolisian Nomor LP/6755/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 13 November 2020 yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya


Muslihan Aulia Haris berpendapat Pemberhentian Penyelidikan Laporan Kepolisian tersebut terlihat janggal yang diduga telah melanggar Hukum, HAM dan Kode Etik Polri, terlebih di tengah Trending nya Hashtag #PercumaLaporPolisi di Media Sosial yang sampai menempati posisi teratas di indonesia, dan turun nya tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia, bahkan sampai adanya slogan "Kasih data jadi perdata, kasih Dana baru bisa jadi Pidana ”


Kejanggalan Pemberhentian Penyelidikan tersebut diantaranya sebagai berikut :


1. Penyidik belum melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor Utama dengan alasan Kesehatan nya, padahal Pelapor mempunyai bukti bahwa Terlapor Utama tersebut bisa Bepergian menghadiri Kegiatan-kegiatan bahkan keluar Negeri,


2. Penyidik melakukan Pemberhentian Penyelidikan hanya berdasarkan Pendapat Ahli Perburuhan dari Universitas Indonesia semata,


Padahal Sebagaimana ketentuan Pasal 3 Huruf a point (6) Surat Edaran Nomor. /7/VII/2018 Tentang Penghentian Penyelidikan menyatakan bahwa Pendapat ahli tersebut (jika di perlukan);


menurut Pelapor Persfektik seorang Ahli tersebut belum di perlukan dalam perkara dimaksud, karena Pelapor sudah cukup memenuhi dan menyampaikan 2 alat bukti tersebut yaitu Berupa: Keterangan Saksi Korban (Pelapor), surat-surat, keterangan Saksi-saksi (dari Pelapor), petunjuk,


sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat Bukti yang di dukung barang bukti, sesuai Pasal 1 Angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 dan sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dan sesuai kutipan amar putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015,


Terlebih Keterangan ahli bukan lah satu-satu nya yang dapat berdiri sendiri yang dapat menentukan perkara tersebut merupakan Tindak Pidana atau bukan, melainkan harus saling berkaitan dengan alat bukti lain nya,


selain itu Muslihan Aulia Haris selaku Pelapor berpendapat bahwa Persfektif Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut adalah keliru karena tidak berdasarkan Pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tidak berdasarkan pada teori ataupun dasar hukum yang menjadi rujukan nya, di duga adanya penggiringan Ahli perburuhan, karena Pelapor dengan sangat mudah bisa membantah dan membuktikan dalil-dalil maupun bukti-bukti untuk membantah pendapat Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut,


selain itu Pelapor tidak mengetahui Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia yang dimaksud tersebut, Siapa Ahli Perburuhan yang dimaksud? darimana dan kapan gelar Ahli tersebut didapat? siapa yang memberikan Gelar Ahli tersebut? apa saja yang bisa menunjukan keahlian orang yang dianggap Ahli tersebut? apakah ada karya ilmiah atau buku-buku yang sudah diterbitkan oleh Ahli tersebut sebagai Rujukan? Buku apa, rujukan atau teori darimana, karangan siapa, halaman berapa yang dipakai oleh Ahli tersebut? karena seorang Ahli tidak boleh menggunakan teori baru, apalagi mengeluarkan Pendapat hanya sesaat tergantung kebutuhan, tergantung siapa yang meminta dan siapa yang membayar, Kapan dan dimana Penyidik melakukan Pemeriksaan kepada Ahli Perburuhan tersebut? dan apa saja Format dari Pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik kepada Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut? (tidak Transparan atau Samar),


3.Proses Penyelidikan tersebut berjalan sangat lambat lebih dari 120 Hari dan tidak Transparan karena beberapa kali Pelapor tidak menerima SP2HP yang seharus nya diterima secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan, baik diminta ataupun tidak diminta, sehingga mengharuskan Pelapor menyampaikan Surat keberatan kepada Direktorat Kriminal Khusus maupun ke Kapolda Metro Jaya, Penyidik beberapa kali menyampaikan keberatan akan surat tersebut dan menyampaikan akan melakukan SP3 Perkara di maksud, dan menyarankan agar Pelapor mau menerima Uang Damai (Pelapor menduga merupakan Upaya Suap) dari Terlapor sebesar 163.934.444, tetapi Pelapor menolak nya,


Dari Uraian Muslihan Aulia Haris S.H selaku Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta dan sekaligus selaku Pelapor berharap agar Instansi-Instansi yang berwenang dapat melakukan Investigasi kepada Para Oknum Penyidik yang diduga telah melanggar Hukum, HAM dan Kode Etik Polri karena telah menghentikan Proses Penyelidikan Perkara dimaksud dengan Janggal dan berharap agar Proses Penyelidikan tersebut bisa di tingkatkan ke Penyidikan dan bisa di serahkan ke kejaksaan, agar Slogan Tagar #PercumaLaporPolisi“ ataupun Slogan *_“Kasih Data jadi Perdata, Kasih Dana Baru bisa jadi Pidana”,Ataupun Sindiran "Ganti Polisi dengan Satpam BCA", bisa hilang di tengah Masyarakat, sehingga mengembalikan kepercayaan Masyarakat Pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Selamat memperingati HUT Bayangkara RI Ke 76

Show more
0
45
https://avalanches.com/id/jakarta_jakarta_memperingati_hut_bayangkara_ke_76_kepala_divisi_hukum_serika2822042_04_07_2022

Laporan Kepolisian di hentikan Secara Janggal Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta lapor ke Propam Polda Metro Jaya

Jakarta, Memperingati HUT Bayangkara ke 76, Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta Muslihan Aulia Haris, SH membuat Pengaduan ke Bidang Pofesi Pengamanan Polda Metro Jaya (Bid Propam Polda Metro Jaya) terkait keberatan Pemberhentian Penyelidikan Laporan Kepolisian Nomor LP/6755/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 13 November 2020 yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya


Selain itu Muslihan Aulia Haris, SH juga sudah membuat Pengaduan ke Kompolnas, Ke Ombudsman Republik Indonesia, Ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ke Kapolri, Ke Kapolda, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya,

Hal tersebut dilakukan karena Muslihan Aulia Haris berpendapat Pemberhentian Penyelidikan Laporan Kepolisian tersebut terlihat janggal yang diduga telah melanggar Hukum, HAM dan Kode Etik, terlebih di tengah Trending nya Hashtag #PercumaLaporPolisi di Media Sosial yang sampai menempati posisi teratas di indonesia, dan turun nya tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia, bahkan sampai adanya slogan “Kasih data jadi perdata, kasih Dana baru bisa jadi Pidana”,


Kejanggalan Pemberhentian Penyelidikan tersebut diantaranya sebagai berikut :

1.Penyidik belum melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor Utama dengan alasan Kesehatan nya, padahal Pelapor mempunyai bukti bahwa Terlapor Utama tersebut bisa Bepergian menghadiri Kegiatan-kegiatan bahkan keluar Negeri,


2.Penyidik melakukan Pemberhentian Penyelidikan hanya berdasarkan Pendapat Ahli Perburuhan dari Universitas Indonesia semata,


Padahal Sebagaimana ketentuan Pasal 3 Huruf a point (6) Surat Edaran Nomor. /7/VII/2018 Tentang Penghentian Penyelidikan menyatakan bahwa Pendapat ahli tersebut (jika di perlukan);


menurut Pelapor Persfektik seorang Ahli tersebut belum di perlukan dalam perkara dimaksud, karena Pelapor sudah cukup memenuhi dan menyampaikan 2 alat bukti tersebut yaitu Berupa: Keterangan Saksi Korban (Pelapor), surat-surat, keterangan Saksi-saksi (dari Pelapor), petunjuk,


sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat Bukti yang di dukung barang bukti, sesuai Pasal 1 Angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 dan sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dan sesuai kutipan amar putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015,


Terlebih Keterangan ahli bukan lah satu-satu nya yang dapat berdiri sendiri yang dapat menentukan perkara tersebut merupakan Tindak Pidana atau bukan, melainkan harus saling berkaitan dengan alat bukti lain nya,


selain itu Muslihan Aulia Haris selaku Pelapor berpendapat bahwa Persfektif Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut adalah keliru karena tidak berdasarkan Pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tidak berdasarkan pada teori ataupun dasar hukum yang menjadi rujukan nya, di duga adanya penggiringan Ahli perburuhan, karena Pelapor dengan sangat mudah bisa membantah dan membuktikan dalil-dalil maupun bukti-bukti untuk membantah pendapat Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut,


selain itu Pelapor tidak mengetahui Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia yang dimaksud tersebut, Siapa Ahli Perburuhan yang dimaksud? darimana dan kapan gelar Ahli tersebut didapat? siapa yang memberikan Gelar Ahli tersebut? apa saja yang bisa menunjukan keahlian orang yang dianggap Ahli tersebut? apakah ada karya ilmiah atau buku-buku yang sudah diterbitkan oleh Ahli tersebut sebagai Rujukan? Buku apa, rujukan atau teori darimana, karangan siapa, halaman berapa yang dipakai oleh Ahli tersebut? karena seorang Ahli tidak boleh menggunakan teori baru, apalagi mengeluarkan Pendapat hanya sesaat tergantung kebutuhan, tergantung siapa yang meminta dan siapa yang membayar, Kapan dan dimana Penyidik melakukan Pemeriksaan kepada Ahli Perburuhan tersebut? dan apa saja Format dari Pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik kepada Ahli Perburuhan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut? (tidak Transparan atau Samar),


3.Proses Penyelidikan tersebut berjalan sangat lambat lebih dari 120 Hari dan tidak Transparan karena beberapa kali Pelapor tidak menerima SP2HP yang seharus nya diterima secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan, baik diminta ataupun tidak diminta, sehingga mengharuskan Pelapor menyampaikan Surat keberatan kepada Direktorat Kriminal Khusus maupun ke Kapolda Metro Jaya, Penyidik beberapa kali menyampaikan keberatan akan surat tersebut dan menyampaikan akan melakukan SP3 Perkara di maksud, dan menyarankan agar Pelapor mau menerima Uang Damai (Pelapor menduga merupakan Upaya Suap) dari Terlapor sebesar 163.934.444, tetapi Pelapor menolak nya,


Dari Uraian Muslihan Aulia Haris S.H selaku Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta dan sekaligus selaku Pelapor berharap agar Instansi-Instansi yang berwenang dapat melakukan Investigasi kepada Para Oknum Penyidik yang diduga telah melanggar Hukum, HAM dan Kode Etik karena telah menghentikan Proses Penyelidikan Perkara dimaksud dengan Janggal dan berharap agar Proses Penyelidikan tersebut .bisa di tingkatkan ke Penyidikan dan bisa di serahkan ke kejaksaan, agar Slogan Tagar “#PercumaLaporPolisi “ ataupun Slogan “Kasih Data jadi Perdata, Kasih Dana Baru bisa jadi Pidana”, Atau “Ganti Polisi dengan Satpam BCA” bisa hilang di tengah Masyarakat, sehingga mengembalikan kepercayaan Masyarakat Pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Selamat HUT Bayangkara Ke 76

Show more
0
51
Show more